Bagikan:

JAKARTA - Seorang komika atau Stand Up Comedy Gerallio dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan oleh komunitas tuli terkait tuduhan pelecehan bahasa isyarat di akun media sosialnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima pada Jumat, 10 Mei 2024, lalu.

“LP (Laporan Polisinya) 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Mei.

Ade menjelaskan kejadian itu bermula saat terlapor mengunggah video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat. Namun tidak memiliki artinya.

“Kemudian saksi inisial PA mengomentari video tersebut “Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi,” ujarnya.

Terlapor justru tidak menggubris komentar tersebut. Gerallio justru memposting video lain yang mengarah untuk membalas semua komentar diakun pribadi, kecuali pesan dari pelapor.

“Terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang “ Lebih ke gak Penting”,” ucapnya. 

Atas perbuatannya pelapor meleporkan Gerallio ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitias.