Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

"Tim juga menyita 20 bungkus pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya di tempat tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip ANTARA, Kamis 3 Mei.

Hadi melanjutkan, kejadian bermula ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa narkotika dengan menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut pada Sabtu kemarin.

"Akhirnya, tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, saat melihat seorang yang membawa becak bermotor melarikan diri dan bersembunyi ke lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas," katanya.

Hanya saja, personel belum menemukan saat itu. Walaupun begitu, menurut Hadi, tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus ini.

Sementara itu, barang bukti pun  disita dan dibawa oleh personel ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap pria berinisial SMA alias S (27) yang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (27/4).