Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Dalang Kematian Tahanan Polsek
Ditreskrimum Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti terkait kematian seorang tahanan Polsek Bukit Raya. ANTARA/Annisa Firdausi

Bagikan:

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan lima tersangka sebagai dalang di balik kematian tak wajar seorang tahanan Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru bernama Dimas Firnanda yang tewas November 2023.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, menjelaskan kelima orang tersebut merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Dimas hingga akhirnya korban tewas.

"Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 30 April. 

Kombes Asep menjelaskan, kejadian tersebut didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.

"Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya," ujar Asep.

Hingga akhirnya dinyatakan meninggal, korban akhirnya dikuburkan di Medan, Sumatera Utara oleh keluarganya. Namun keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.

 

Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah. Kemudian disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab Dimas meregang nyawa.

Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki. "Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.