YOGYAKARTA – Sebagian di antara kita mungkin belum mengenal apa itu ICC. ICC merupakan akronim dari International Criminal Court atau Mahkamah/Pengadilan Pidana International.
Fungsi ICC adalah menyelidiki dan mengadili empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu.
Dalam proses penegakan hukum, ICC dapat menjalankan fungsinya secara berbeda, sesuai dengan proses yurisdiksi nasional yang berlaku pada negara-negara di seluruh dunia.
Artikel berikut ini akan membahas lebih detail tentang apa itu ICC, yurisdiksi dan tindak kejahatan yang diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Apa Itu ICC?
Menyadur laman resminya, ICC adalah mahkamah pidana internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan kejahatan-kejahatan terberat yang menjadi perhatian masyarakat global.
Sebagai badan peradilan independent, ICC tidak berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations.
Pengadilan Pidana Internasional dibentuk dengan tujuan:
- Mewujudkan keadilan global.
- Menghapuskan impunitas.
- Membantu menghentikan konflik.
- Menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya.
- Mengambil alih kewenangan pengadilan nasional.
- Mencegah terjadinya kejahatan di masa yang akan datang.
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dasar pembentukan Pengadilan Pidana Internasional adalah Statuta Roma yang berlaku (entry into force) setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara. Pada tahun 2002, jumlah ratifikasi yang disyaratka terlampaui, sehingga secara huku, Statuta Roma berlaku.
Apa Yurisdiksi ICC?
Yang dimaksud dengan yurisdiksi adalah kewenangan untuk membuat hukum dan kewenangan untuk memaksakan berlakunya hukum.
Sebagai pengadilan terakhir, ICC memiliki empat yurisdiksi, antara lain:
- Yurisdiksi personal: berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu di atas 18 tahun.
- Yurisdiksi material: dalam pasal 5 ayat (1) Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi material terhadap 4 jenis pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat internasional, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi.
- Yurisdiksi teritorial: menurut Statuta Roma, ICC bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. Selain itu, ICC juga bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Bukan Pihak, selama ada perjanjian khusus.
- Yurisdiksi Temporal: ICC memiliki yurisdiksi hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statute dinyatakan berlaku.
Apa Saja Jenis Tindak Pidana Berat yang Diadili ICC?
Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yakni:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan: kejahatan terhadap kelompok-kelompok penduduk di dalam atau di luar konteks perang, seperti serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, dan kekerasan seksual.
- Kejahatan perang: pelanggan serius terhadap hukum humaniter perang, yang dilakukan terhadap penduduk sipil atau tentara.
- Kejahatan genosida: tindak kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan baik secara keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan agresi: perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi perang agresi dengan cara yang melanggar Pigam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Pidana Internasional tidak menggantikan pengadilan nasional. Akan tetapi, ICC bisa mengintervensi sebuah kasus bila sebuah negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku tindak pidana kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
BACA JUGA:
Proses hukum ICC mencakup investigasi dan kasus dari awal hingga akhir, yakni setelah kejahatan terjadi maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, dilakukan penyelidikan. Setelah itu, dilanjutkan ke tahap pra-sidang. Selain itu, ada tahap uji coba, tahap banding, hingga penegakan hukum.
Demikian informasi tentang apa itu ICC. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.