JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi wejangan kepada kuasa hukum Partai Aceh soal kejelasan identitas pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR Kabupaten Nagan Raya 2024.
Hal itu disampaikan Arief karena kuasa hukum Partai Aceh, Muzakir, baru menyampaikan perubahan identitas pemohon dari semula perseorangan menjadi atas nama partai saat sidang pemeriksaan pendahuluan telah dimulai.
"Yang Mulia, terlebih dahulu kami sampaikan ada revisi identitas. Sebelumnya kami sampaikan perseorangan," kata Muzakir saat sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang panel tiga PHPU Pileg 2024, Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa 30 April, disitat Antara.
Mulanya, Muzakir menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan ke MK memang atas nama perseorangan, yakni calon anggota DPR Kabupaten Nagan Raya nomor urut 2 Muhibuddin dan calon anggota DPR Kabupaten Nagan Raya Nomor Urut 5 Abdul Rahman. Partai Aceh merasa permohonan lebih tepat jika diajukan atas nama partai.
"Setelah kami lihat, kemudian ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya," kata Muzakir.
BACA JUGA:
Arief Hidayat lantas mengatakan bahwa permohonan sengketa pileg di MK harus memiliki identitas pemohon yang tepat. Apalagi, pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk menyusun permohonan mereka dengan baik sebelum sidang perdana digelar.
"Anda itu mempunyai kesempatan untuk membuat permohonan 3 x 24 jam setelah ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya masih diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk memperbaiki. Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan memperbaiki perbaikan mayor. Apakah itu menambah, mengurangi, atau apa saja masih diperbolehkan," ucap Arief.
Setelah dokumen permohonan diunggah oleh Mahkamah, permohonan tersebut telah menjadi milik publik. Selain itu, termohon serta pihak terkait yang berkaitan dengan permohonan juga telah menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon.
"Nah, sekarang kalau diubah, yang mayor, apakah masih memberikan rasa keadilan?" ucap Arief.
Kendati demikian, Arief Hidayat selaku ketua panel tiga tetap mempersilakan kuasa hukum Partai Aceh untuk membacakan dalil-dalil permohonannya. Namun, sah atau tidaknya perubahan identitas pemohon tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
"Silakan. Jadi, ini bukan sengketa perseorangan, melainkan sengketa antar-partai?" tanya Arief.