Bagikan:

MEDAN - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Martin Suhendri Sitepu menyatakan, sebanyak 18 sarana tidak memenuhi ketentuan selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Dari 18 sarana atau tempat usaha itu ditemukan penganan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pangan yang rusak, pangan tanpa izin edar maupun acuan yang digunakan dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, pajangan, distribusi, atau penyaluran pangan olahan atau CperPOB," ujarnya di Medan, Antara, Minggu, 14 April. 

Kemudian, katanya, BBPOM menginstruksikan pemilik agar memusnahkan makanan tersebut agar tidak dijual lagi.

Ia menyebut pengawasan takjil di Kota Medan terdiri atas 10 lokasi di Medan di antaranya di USU, PRSU, Ramadhan Fair, Marelan, Medan Denai, dan lain-lain.

"Ditambah dengan tujuh lokasi di luar Medan yaitu Binjai, Deli Serdang, Langkat, Tebing tinggi, Serdang Bedagai, Pematang Siantar dan Batu Bara," ucapnya.

Sambung Martin, sampling dilakukan terhadap 179 pedagang dan jumlah sampel 490 takjil dengan parameter uji yang dilakukan adalah 295 sampel uji formalin, 289 sampel uji boraks, 155 sampel uji methanil yellow dan 140 sampel uji rhodamin B.

"Pengujian dilakukan dengan menggunakan test kit dengan hasil yang diperoleh semua sampel memenuhi syarat," ucapnya.

Martin menambahkan pihaknya tetap melakukan kegiatan rutin pasca-Lebaran ini dengan memfokuskan sisa parsel dan lainnya untuk diwaspadai.

"Selain itu tetap mewaspadai barang pangan kedatangan luar negeri maupun lokal," tuturnya.