JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan penyebab sementara kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 8 April, yang menyebabkan 12 orang tewas.
Menurut Irjen Pol. Aan, kendaraan Grand Max diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam dan tidak melakukan upaya pengereman saat oleng ke kanan. Selain itu, kendaraan tersebut juga membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal, yang mempengaruhi keseimbangan kendaraan.
"Kami masih dalam penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan ini dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), yang membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk mengetahui hasilnya," kata Irjen Pol. Aan.
Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa tim Korlantas Polri sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan merekam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan kendaraan yang rusak untuk memperoleh informasi yang akurat.
"Hingga kini, pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM, dan kendaraan tersebut sudah diblokir," tambahnya.
BACA JUGA:
Irjen Pol. Aan juga menyebutkan bahwa pemilik Grand Max diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk angkutan umum atau sewa, berdasarkan perbedaan penumpang yang teridentifikasi.
Peristiwa kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa, Grand Max, dan Daihatsu Terios. Korban meninggal dunia sebanyak 12 orang merupakan penumpang mobil Grand Max yang terbakar di lokasi kejadian.
Saat ini, korban yang telah teridentifikasi akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengambil keputusan dalam menentukan tersangka atas kecelakaan ini.