Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Maman Suherman yang merupakan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertanian periode 2019-2020 pada hari ini, Senin, 1 April. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April.

Belum dirinci Ali soal pemanggilan Maman. Hanya saja, sebagai saksi ia diduga mengetahui praktik pencucian uang yang dilakukan Syahrul.

“(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.