JAKARTA - Merasa optimis permohonan perselisihan dari hasil pemilu yang dikirimkan akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Optimis itu lahir dari harapan lembaga tersebut merupakan penjaga konstitusi.
Demikian hal ini disampaikan Pakar Tata Hukum Negara, Rafly Harun dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat.
Rafly yang juga bagian dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan memiiki firasat yang baik dan positif atas hal tersebut.
"Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan," kata Refly
BACA JUGA:
Refly menegaskan, MK tak hanya mempertimbangkan aspek raihan angka suara pemilu. Dalam doktrin MK, kata Refly, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Untuk itu, ia menuturkan MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak," tutur Refly.
Menurutnya, MK harus menemukan ada pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Utamanya, kata Refly, keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tak diperbolehkan," tutur Refly.