Bagikan:

DENPASAR - Polers Jembrana, Bali menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian speedometer truk dengan barang bukti belasan onderdil kendaraan tersebut.

"Pelaku beroperasi di seluruh Bali. Di Kabupaten Jembrana mereka beraksi di dua lokasi," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto di Negara dikutip ANTARA, Jumat, 15 Maret.

Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap yaitu DEF, DH dan ADW.

Komplotan ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.

Penyelidikan kasus ini dilakukan, kata dia, setelah pihaknya mendapat laporan hilangnya speedometer pada truk yang terparkir di SPBU di Desa Melaya dan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada bulan Februari lalu.

"Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar sejenis tronton. Dari komplotan ini kami menyita 14 speedometer sebagai barang bukti," katanya.

Semuanya warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diketahui mereka juga beroperasi di daerah lainnya di Bali.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan polres lainnya terkait tindak pidana pencurian speedometer truk ini.

"Koordinasi dilakukan dengan polres-polres yang disebutkan pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di sana," katanya.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yaitu Heri dan Agus Jafar Shodiq. 

"Selain kami kejar, kedua orang itu juga kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Semoga cepat tertangkap," katanya.

Speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.