Bagikan:

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mulai 13 Maret - 30 November 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernru Riau SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.

"Riau melakukan penetapan siaga darurat karhutla itu karena ada daerah yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status siaga darurat yang sama," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal di Pekanbaru, dilansir ANTARA, Rabu, 13 Maret.

Berdasarkan Peratuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman.

Edy Afrizal menjelaskan, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadi bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman.

 Menurut dia, berdasarkan SK Gubernur Riau tersebut, maka status siaga darurat karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari, mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.

"Dengan demikian, melalui penetapan status siaga darurat itu maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," katanya.

Kesiapsiagaan darurat membantu meminimalkan cedera pada manusia, kerusakan lingkungan, kerugian aset/peralatan, dan dampak reputasi yang dapat terjadi akibat dari keadaan darurat.