Bagikan:

JAKARTA - Jakarta segera tak lagi menyandang status ibu kota. Hal ini tentunya memancing komentar warganet di berbagai platform sosial media. Sambil bercanda, warganet menyebut jika Jakarta kini menjadi Kabupaten.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Dalam UU IKN Pasal 41 ayat 2 membahas paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, maka Ibu Kota Indonesia diatur berdasarkan UU IKN.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Dini menjelaskan ada ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan ke Nusantara. Ternyata berita tersebut memancing reaksi warganet. Hasil penelusuran VOI melalui sosial media X @tanyakanrl, warganet memberikan cuitan lucu soal Jakarta yang kini tak lagi menjadi kota, melainkan kabupaten.

Juga cuitan-cuitan lucu lain seperti: “welcome warga ex capital city” atau “gak lagi merantau ke ibu kota, tapi merantau ke Kabupaten Jakarta” Meski banyak yang mencuitkan soal Kabupaten Jakarta, ternyata masih ada juga warganet yang menjelaskan jika Jakarta tetaplah kota, dan bukan kabupaten. Tenang saja para warga Jakarta, meski nanti bukan lagi Ibu Kota, tapi pusat bisnis dan sektor perekonomian tetap ada di Jakarta. Simak videonya berikut ini.