Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029.

Guspardi menyebut pihaknya mempertimbangkan ambang batas parlemen turun menjadi 2 hingga 3 persen. Dia memastikan perubahan angka Parliamentary Threshold tidak sampai 0 persen.

Awalnya, Guspardi menjelaskan soal putusan MK bukan menghapus angka 4 persen, namun membatalkan. Dia mengatakan keputusan MK bersifat inkrah dan mengikat, sehingga Komisi II DPR pasti akan menindaklanjuti tersebut.

"Kalau saya tangkap dari berita, MK hanya membatalkan parliamentary threshold yang 4 persen, bukan lah berarti menafikan parliamentary threshold, cuma persennya itu," ujar Guspardi kepada VOI, Sabtu, 2 Maret.

Karena putusan MK akan berlaku pada Pemilu 2029, maka kata Guspardi, DPR RI harus melakukan musyawarah terkait persentase parliamentary threshold. Sebab, menurutnya, atas keputusan itu maka MK mengembalikan kepada pembuat UU untuk diselaraskan dengan UUD.

"Jadi keputusannya itu diberlakukan untuk Pemilu 2029. Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4 persen ini harus direvisi," jelasnya.

Guspardi pun menilai angka 2 persen hingga 3 persen proporsional dan mungkin bisa jadi pertimbangan di Komisi II DPR. Dia memastikan angka ambang batas tidak akan dihilangkan karena akan berdampak pada penyederhanaan jumlah parpol di DPR.

"Apakah 3 persen atau 2 persen, tetapi tidak menafikan PT adalah sesuatu keniscayaan karena kalau tidak pakai penyaringan nanti upaya upaya untuk menyaring jumlah parpol menjadi tidak akan berjalan. Jadi artinya tetap ada prinsip-prinsip PT cuma yang akan ditetapkan apakah 2 persen hingga 3 persen, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0 persen, loss. Gitu," tegasnya.

Legislator PAN dapil Sumatera Barat itu kembali menekankan, bahwa MK hanya menganulir angka 4 persen karena dianggap tidak sesuai UUD. Karena itu, lintas fraksi di DPR akan mempertimbangkan angka 2-3 persen tidak sampai 0 persen.

"Ya bisa di bawah itu, artinya sekitar 3 persen lah, kira-kira gitu, ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat, antara 2-3 persen lah. Artinya tetap wajib perlu ada. Terlalu rendah juga nanti kehilangan tujuan kita lakukan PT yang mana untuk jumlah partai, penyederhanaan jumlah partai, itu jadi kata kunci juga, atau pengendalian jumlah partai," katanya.

"Kalau 0 persen, seluruh partai akan ada di DPR, padahal tujuan lain daripada kita lakukan pencegahan itu agar jangan ada dinamika di DPR kan dengan penyederhanaan. Adanya PT itu bukan berarti pula terjadi hilangnya jumlah kursi," pungkas Guspardi.