BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR sebagai tersangka dalam kecelakaan di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, yang menewaskan satu orang.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian karena pengemudi tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam. Saat itu sudah menggunakan gigi 6, gigi speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin dilansir ANTARA, Rabu, 28 Februari.
"Ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sering melintasi Jawa-Sumatra sehingga sopir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," sambungnya.
Dari pemeriksaan tes urine terhadap sopir bus hasilnya negatif mengonsumsi alkohol dan lain-lain.
BACA JUGA:
Untuk korban material, kata dia, kendaraan yang terlibat meliputi bus Mercedes Benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih nomor BG-7066-OI, minibus Daihatsu Grandmax warna silver nomor B-1159-FOD, dan delapan sepeda motor.
"Dalam kecalakaan ini seorang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka," katanya.