JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pemantau pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan, pendaftaran pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024 dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat pada hari Senin–Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.
"Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta jakarta.kpu.go.id yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024," kata Astri dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari.
Pemantau pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 42 Ayat (5) PKPU 9/2022, syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah:
a. Formulir pendaftaran
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah
c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar
e. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
f. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau
g. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
h. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar
i. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga pemantau pemilihan
k. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Sementara, hak lembaga pemantau pemilihan yang tertuang dalam Pasal 50 yakni:
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan
BACA JUGA:
Dalam Pasal 51, lembaga pemantau pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik pemantau pemilihan
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih
f. melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas pemilihan