JAKARTA - Industri event mendapat dampak cukup signifikan selama pandemi COVID-19. Penyelenggaraannya dilarang karena rentan melanggar protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak aman hingga terjadi kerumunan, penyelenggaraan event dilarang hingga situasi membaik.
Kabar baiknya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan buku panduan bagi pelaku event sebagai tuntunan penyelenggaraan.
Mau tahu apa saja panduannya?
- Semua kru wajib tes kesehatan dan ikut pelatihan protokol.
- Melakukan koordinasi ke pihak terkait yakni kepolisian, pemerintah daerah, dan Satgas COVID-19.
- Melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area event.
- Pengunjung harus dibatasi agar aturan jarak aman di area event terpenuhi, minimal satu meter.
- Flow management harus diatur kembali seperti, memisahkan pintu masuk dan pintu keluar.
- Semua tiket harus dijual online, booth tiket offline diganti dengan pos kesehatan dan ambulan.
- Menyediakan tempat cuci tangan diberbagai sudut.
- Mengingatkan selalu pengunjung tentang protokol kesehatan disemua platform.
- Melakukan penyemprotan kembali disinfektan ke seluruh area event setelah event selesai.
Dengan adanya buku panduan ini diharapkan ekonomi dapat segera pulih melalui industri event yang sudah dapat dilaksanakan.
Buku panduan ini dirumuskan oleh Kemenparekraf yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Safety Planet dan para pelaku event lainnya agar pekerja event bisa beradaptasi.