Bagikan:

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang terduga pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

"Iya satu orang pelaku perusakan kantor Gubenur Jambi sudah kami tangkap, total ada enam orang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution dilansir ANTARA, Jumat, 23 Februari.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial SK warga Desa Sungai Bertam, Muaro Jambi. SK berprofesi sebagai sopir yang ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1).

"Pelaku ditangkap saat berada di sekitaran rumahnya," kata dia.

Polisi telah melakukan profiling tentang para pelaku yang melakukan pelemparan ke kantor Gubernur Jambi. Polisi juga telah memberikan himbauan kepada pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak dihiraukan.

Selain SK, terdapat lima orang tersangka lainnya yang masih dalam proses pengejaran. Kelima orang pelaku lainnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi. Satu diantaranya bahkan kini melarikan diri ke pulau Jawa.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman di atas enam tahun.

Selain enam terduga pelaku pelemparan, polisi juga mendalami peran provokator atas kejadian pelemparan itu.

Polda Jambi sudah mengantongi nama seorang yang berperan sebagai provokator tersebut.

"Jelas provokator juga akan menjadi tersangka, masih pengejaran," kata dia.

Polisi meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jambi.