Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pungutan liar di rumah tahanan (rutan) akan segera diterbitkan. Dugaannya ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan ada para calon tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

“Saya sebutkan sebagai para tersangka karena (jumlahnya, red) lebih dari 10 orang,” sambungnya.

Hanya saja, Ali belum memerinci siapa saja para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan penyidik masih perlu waktu.

Hal yang sama juga berlaku bagi penerapan hukuman disiplin bagi 90 pegawai yang dinyatakan melanggar etik. “Kan kalau mengacu pada aturan di internal, untuk mengeksekusi putusan Dewas KPK juga tujuh hari kerja yang artinya 10 hari kalender dan sekarang (dipastikan, red) berproses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan pelanggaran etik 90 pegawai terkait dugaan pungutan liar di rutan. Dari jumlah itu, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Pernyataan itu nantinya direkam dalam bentuk audio maupun visual yang kemudian disiarkan di kanal berita milik KPK. Cara ini dinilai Dewas KPK bisa memberikan efek jera, terutama bagi pegawai yang lain.

Sementara untuk 12 orang lainnya akan diserahkan nasibnya kepada Sekjen KPK. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk ditentukan sanksinya.