Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyambut usulan Capres nomor 3 Ganjar Pranowo agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Anies yakin koalisinya yakni NasDem, PKS dan PKB siap untuk mendorong wacana tersebut. 

Menanggapi pernyataan Anies, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, mengatakan partainya menunggu arahan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh untuk menyikapi wacana hak angket tersebut. 

"Kalau untuk NasDem, kita tunggu arahan Ketua Umum (Surya Paloh)," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari. 

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa saja dilakukan di DPR. Namun Sahroni menegaskan, Fraksi NasDem di DPR tetap menunggu perintah ketua umum bukan capres yang diusung. 

"Bisa saja hak angket dilakukan. Tapi bagaimana arah selanjutnya, kita nunggu arahan Pak Surya Paloh selaku Ketua Umum," tegas Sahroni.

Hingga saat ini, kata Sahroni, Surya Paloh belum menginstruksikan apapun kepada kadernya di Senayan untuk menggulirkan hak angket. 

"Kami kader siap mengikuti perintah dari Ketua Umum. (Tapi) Sejauh ini belum ada arahan," kata legislator dapil Jakarta itu. 

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pihaknya siap menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. kami siap dengan data-datanya," kata Anies Baswedan, Sesa 20 Februari.

Anies mengaku telah mendengar soal Ganjar Pranowo yang ingin membuka pintu komunikasi dengan pasangan AMIN untuk penggunaan hak angket DPR.”

Kita mendengar akan melakukan (hak angket DPR), kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu," ujar Anies.

Partai yang diusung Ganjar yaitu PDIP, sambung Anies, menjadi fraksi yang besar di DPR.

Karenanya Anies optimistis, koalisi perubahan yakni Nasdem, PKB, PKS akan bersama-sama dengan PDIP menggolkan hak angket.