Bagikan:

MALUKU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Rafli Rahman Sie.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin 19 Februari, disitat Antara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.

"Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujar majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.

Terdakwa Abdi Toisuta menganiaya Rafli Rahman Sie ketika korban yang diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Ponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIT.

Saat memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Fajri dan korban. Naik pitam, terdakwa Abdi Toisuta memukul bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.