PEKANBARU - Beredar rekaman video yang memperlihatkan Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau Afrizal Sintong nyaris baku hantam dengan Wakil Bupati (Wabup) Sulaiman. Rekaman ini pun viral di media sosial.
Keributan antara orang nomor satu dan nomor dua di Rohil ini terjadi ketika pelantikannya Penjabat sementara (Pjs) Penghulu Datin dan Datuk Penghulu di Jalan Lintas Pesisir, Jembatan Pedamaran ll, Kecamatan Pekaitan, Rohil, Kamis 1 Februari.
Dilihat dari rekaman, kedua pejabat ini nyaris baku hantam ketika acara tari persembahan. Ketika itu keduanya duduk berdampingan.
Keduanya terlibat pembicaraan serius hingga akhirnya sang bupati berdiri mendorong wakilnya itu. Saat itulah terjadi aksi saling dorong yang akhirnya mereka dipisahkan oleh seorang berseragam cokelat.
Wabup Sulaiman merasa tidak senang dan mendorong seorang pria bertopi yang mencoba menenangkannya. Hingga akhirnya Wabup Sulaiman digiring meninggalkan lokasi pelantikan.
Pada kesempatan lain, terlihat Wabup Sulaiman memberikan keterangan kepada awak media.
"Yang mendorong pertama kali adalah bupati. Saya menunjuk-nunjuk ibu bupati karena saya bilang jangan ikut campur. Tengok saja videonya, biar masyarakat melihat video sebenarnya, jangan suka membalikkan fakta," kata Sulaiman.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong melalui keterangan tertulisnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang hadir atas peristiwa ini.
"Atas adanya sedikit gangguan, kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya," kata Bupati.
Dia menjelaskan, awalnya acara pelantikan puluhan Pjs Datin dan Datuk Penghulu tersebut hanya dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong. Namun, sesaat acara dibuka, Wabup Rohil H Sulaiman datang dan duduk tepat di sebelah bupati.
BACA JUGA:
Afrizal Sintong menyebutkan keributan yang terjadi mungkin disebabkan dirinya tidak melaporkan acara pelantikan Pjs penghulu tersebut kepada wakil bupati.
Padahal lanjutnya, seluruh datuk dan datin penghulu yang dilantik merupakan usulan dari para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat melalui camat di wilayahnya masing-masing tanpa adanya penunjukan dari bupati.