SULTRA - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarikan diri saat dirawat di rumah sakit (RS) ditangkap.
Narapidana itu berinisial H (33), sedang menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pencurian. H ditangkap petugas Lapas Baubau.
"Iya benar, dia sempat kabur melarikan diri dari rumah sakit saat dilakukan perawatan pada Minggu (7 Januari) lalu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Herman Mulawarman di Baubau, Rabu, 10 Januari, disitat Antara.
Dia menyebutkan bahwa kaburnya H dari rumah sakit berawal saat dia sedang menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya sejak Jumat 5 Januari.
"Karena petugas yang melihat kondisinya memprihatinkan, sehingga diputuskan agar H dirujuk ke rumah sakit saja," ujar Herman.
Setelah dibawa ke RS, lanjut Herman, H kemudian langsung melarikan diri dengan merusak borgol yang mengikat dirinya dan kabur meninggalkan rumah sakit. Sementara petugas Lapas Kelas IIA Baubau sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) harus berjaga di luar. Sebab, H dirawat dalam ruangan isolasi.
"Anggota ada yang menjaga di situ, tapi karena H dirawat di ruangan isolasi, maka petugas yang menjaga hanya boleh berjaga di luar saja," jtuturnya.
BACA JUGA:
Setelah pelarian H dari rumah sakit tersebut, kata Herman, pihaknya kemudian langsung memerintahkan personel dan petugas kepolisian Polres Baubau untuk melakukan pencarian terhadap warga binaan itu.
"Langsung dilakukan pencarian," ucap Herman.
Dia menyampaikan bahwa kemudian petugas Lapas Kelas IIA Baubau, yaitu Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Sumaria menerima informasi dari pihak RSUD Kota Baubau bahwa H yang sempat melarikan diri itu telah ditemukan kembali ke rumah sakit.
"Sekarang H sudah kembali kita amankan dan sekarang dia ditempatkan di ruang karantina Lapas Kelas IIA Baubau," pungkasnya.