Bagikan:

KALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk pemilih yang berada di Lapas, panti sosial, pesantren, pertambangan, dan perkebunan, serta kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"TPS lokasi khusus tersebar di delapan kabupaten/kota. Total pemilih pada TPS khusus sebanyak 15.599 ribu, terdiri dari laki-laki 13.167 dan perempuan 2.432 ribu," ujar Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita di Samarinda, Rabu 10 Januari, disitat Antara.

Ia mengatakan, TPS lokasi khusus ini bertujuan untuk memfasilitasi hak pilih bagi warga yang tidak bisa mengakses TPS reguler karena jarak, kondisi, atau kegiatan.

Iffa menjelaskan, rincian TPS khusus per kabupaten/kota antara lain Kabupaten Paser sebanyak 17 TPS, Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak lima TPS, lalu Berau sebanyak 13 TPS.

"Kemudian, di Kutai Timur (Kutim) sebanyak lima TPS, Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak dua TPS, Balikpapan sebanyak 11 TPS, Samarinda sebanyak 14 TPS, dan Bontang sebanyak lima TPS," tuturnya.

Sementara itu, rekapitulasi per kategori lokasi khusus, yakni lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 32 TPS, serta panti sosial/panti rehabilitasi sebanyak satu TPS.

Berikutnya di lingkungan pesantren/lokasi pendidikan sebanyak lima TPS, pertambangan sebanyak tujug TPS, perkebunan sebanyak 22 TPS, dan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak tiga TPS.

"Untuk kawasan IKN, kami menempatkan dua titik di Penajam Paser Utara dan satu titik di Balikpapan," ucap Iffa.

Iffa menambahkan, KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah setempat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kaltim,perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Koordinasi itu untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus berjalan lancar dan aman," tuturnya.

Iffa berharap dengan adanya TPS lokasi khusus, seluruh warga yang berdomisili di Kaltim yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan bijak, serta turut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas.