Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya peningkatan jumlah kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan pada tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menguraikan, dalam pencatatan FSGI, perundungan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus. Rinciannya, 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20 persen kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

"Ke-30 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses. Jumlah ini meningkat karena pada catatan FSGI tahun 2022 ada 21 kasus perundungan, atau ada peningkatan 9 kasus," kata Retno dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember.

Dari 30 kasus tersebut, 50 persen terjadi di jenjang SMP atau sederajat, 30 persen di SD atau sederajat, 10 persen di SMA/sederajat, dan 10 persen di jenjang SMK atau sederajat.

"Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik," ucap Retno.

Dari kasus bullying sepanjang tahun ini, lanjut Retno, terdapat dua korban jiwa, yakni satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan satu santri MTs di Blitar. Keduanya meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya di sekolahnya.

Kemudian, ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya saat tidur, sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 1 kasus perundungan di jenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal.

Dari 30 kasus, tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah terkait rambu.

"Ada guru di Lamongan yang memotong rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput hingga pitak di depan dan guru di Samosir (Sumut) memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping saja sehingga anak merasa dipermalukan atau mengalami kekerasan psikis," ungkap Retno.

Adapun, kasus bullying sepanjang 2023 berada pada 24 kabupaten/kota dari 12 provinsi, yakni Kabupaten Gresik, Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi dan Biltar di Jawa Timur; Kabupaten Bogor, Garut, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Cianjur di Jawa Barat; Kabupaten Temanggung dan kabupaten Cilacap di Jawa Tengah; Jakarta Selatan di DKI Jakarta.

Kemudian, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kota Bengkulu, dan Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu; Samosir di Sumatera Utara; Palembang di Sumatera Selatan; Halmahera Selatan di Maluku Utara; dan Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara.

"FSGI mendorong Kemendikbudristek dan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif," imbuhnya.