UGM Klarifikasi Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik yang Larang LGBT
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (dok UGM)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Belakangan ini, isu mengenai Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang LGBT di lingkungan fakultas telah memunculkan berbagai kontroversi.

Masyarakat menjadi sasaran hoaks dan informasi yang tidak akurat yang tersebar dan viral di berbagai media, termasuk media sosial dan media arus utama.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro menegaskan bahwa UGM telah mengambil sikap tegas terkait isu tersebut. Berikut lima hal yang disampaikan UGM terkait surat edaran tersebut.

"UGM sebagai lembaga pendidikan menekankan pada nilai-nilai integritas, penghargaan terhadap keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, sesuai dengan konstitusi Indonesia dan undang-undang terkait hak asasi manusia," papar Wening dalam keteranganya, Jumat 29 Desember.

Kata dia, UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif, mengacu pada regulasi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

UGM telah memiliki kebijakan internal terkait pencegahan kekerasan, yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023.

Kampus UGM memiliki rencana strategis (renstra) yang menekankan pada inklusivitas dan nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial di lingkungan kampus.

"UGM berkomitmen me-review kebijakan internal, termasuk Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023, dan merevisi sesuai dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Sebagai lembaga pendidikan, Wening menambahkan, UGM terus berupaya untuk menjadi entitas yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan mengembangkan budaya akademis yang memprioritaskan dialog konstruktif dalam menghadapi perbedaan.