Mensos: 98,5 Persen Anggaran Kemensos 2024 untuk Perlindungan Sosial
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan terkait anggaran Kemensos 2024 pada konferensi pers di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama S.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan 98,54 persen anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 digunakan untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos).

"98,5 persen dari total anggaran Kemensos pada 2024 sebesar Rp79,21 triliun untuk Perlinsos," kata Risma dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.

Ia merinci dari Rp79,21 triliun dialokasikan Rp78,05 triliun itu untuk Perlinsos dan sisanya Rp1,15 triliun digunakan untuk dukungan manajemen.

Risma menjelaskan dalam mengelola anggaran Kemensos 2024 yang menjadi prioritas utama adalah Perlinsos antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako.

Kemudian pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan yatim piatu.

"Selain itu bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas," katanya.

Termasuk, lanjutnya penanganan dampak bencana dan Lumbung Sosial, serta pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu dan Program Pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

"Anggaran itu murni untuk PKH dan lain-lainnya yang berhubungan langsung bansos sudah tidak bisa diapa-apakan lagi, sudah menjadi kesepakatan bersama," ucapnya.

 Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan anggaran Perlinsos melalui belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp326,8 triliun.

Anggaran sebesar itu antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram, dan penyaluran subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Sementara itu sekitar Rp92 triliun merupakan anggaran Perlinsos dibagi pada pos Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah (pemda) melalui Transfer Ke Daerah (TKD).