DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menetapkan empat tersangka atas kasus penganiayaan dan penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Keempat pelaku, ditangkap di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, diantaranya Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44) dan Herri alias Togog (39).
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 29 November.
Sementara, untuk pelaku bernama Nanang Kosim dan Herri alias Togog adalah juru parkir di lokalisasi Danau Tempe.
Pelaku Uut mengaku sebagai security di daerah Seminyak, Kuta. P:elaku I Nyoman Sukerta mengaku kenal pelaku lainnya.
Dari pengakuan para pelaku kepada penyidik, saat kejadian para pelaku mendatangi kantor Satpol PP Kota Denpasar. Mereka memukul anggota Satpol PP.
Pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut bersama lima temannya masuk ke Kantor Satpol PP dan memukul korban anggota Satpol PP dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.
Pelaku Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban.
Pelaku I Nyoman Sukerta melakukan pengerusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas.
BACA JUGA:
Sementara itu, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh para puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring untuk keluar dari kantor Satpol PP.
Kemudian, untuk saat ini empat pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur. Sedangkan dua pelaku lainya berinisial J dan F belum diamankan.
"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur," ujarnya.