Bagikan:

TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung menetapkan IR (38), Kepala Desa Tlahap, Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2016-2022 sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih senilai Rp450 juta.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, tersangka melaksanakan pembangunan tersebut dengan menunjuk pelaksana sendiri, tanpa melalui musyawarah desa yang seharusnya dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan.

Saat ini sarana air bersih tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena pembangunannya tidak sesuai spek.

"Hal itu yang mengakibatkan kerugian negara sampai saat ini senilai jumlah pembangunan tersebut," katanya di Temanggung, Antara, Kamis, 23 November. 

Bangunan tersebut dibangun di atas tanah pribadi tersangka, yang pada saat itu sudah menjadi agunan di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek, Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 dengan nominal Rp350 juta.

Pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa melunasi. Kemudian pihak bank melakukan lelang. Sehingga tanah tersebut menjadi milik orang lain.

"Tersangka IR menghibahkan tanah pribadi miliknya. Padahal tanah tersebut telah dijadikan jaminan utang di bank pada tahun 2016 sampai 2018. Pada tahun 2022 tanah tersebut sudah dilelang. Di mana di atasnya didirikan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih Desa Tlahab tahun anggaran 2019," katanya.

Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, aset desa hilang dan sampai dengan selesai pekerjaan tersebut tidak termanfaatkan. Karena tidak bisa untuk mengaliri air bersih untuk warga di Desa Tlahab.

Penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung dan ditemukan PKKN dengan metode total kerugian total yang merugikan keuangan negara senilai Rp449.968.712.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, antara lain, satu bendel surat perjanjian kredit, satu bendel surat permohonan pencairan dana transfer dana desa (DD), satu buah bangunan bak penampungan air bersih (Reservoir) beserta instalasi, satu unit kincir air beserta instalasinya.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.