Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID memberangkatkan bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan perlengkapan medis senilai 2 juta dolar Amerika Serikat ke Palestina pada Rabu 22 November dini hari.

“Pemberangkatan malam hari ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan bantuan Pemerintah Indonesia yang sebelumnya telah dilepas oleh Presiden RI pada tanggal 20 November 2023 di Lanud Halim Perdanakusuma,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi di Jakarta 22 November, disitat Antara. 

Bantuan kemanusiaan tersebut diterbangkan dengan pesawat carter Airbus A330-900neo milik maskapai Lion Air dengan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Jakarta menuju Bandara El-Arish, Mesir.

Pesawat lepas landas pukul 04.30 WIB dan mendarat di Mesir pada hari yang sama pukul 11.00 waktu setempat.

Bantuan diserahkan kepada UNRWA (Badan PBB yang bertanggung jawab menangani pengungsi Palestina) melalui Egyptian Red Crescent (Bulan Sabit Merah Mesir), selanjutnya pihak UNRWA akan mendistribusikan bantuan untuk masyarakat Palestina yang terdampak.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama LDKPI Tormarbulang Lumbantobing mengungkapkan obat-obatan dan perlengkapan medis yang diberangkatkan sejumlah 55 palet dengan nilai total Rp31,9 miliar atau setara 2 juta dolar AS.

Bantuan tersebut didanai oleh LDKPI atau Indonesian AID dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Tor Tobing menyebut seluruh barang yang dikirim menyesuaikan daftar kebutuhan dari rekomendasi UNRWA, badan PBB yang menangani pengungsi Palestina.

“Seluruh item yang dikirim merupakan barang yang benar-benar dibutuhkan oleh warga di Gaza,” ujar Tor Tobing.

LDKPI adalah Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk memberikan dukungan kerja sama pembangunan internasional, termasuk menjalankan misi-misi kemanusiaan.

Pengiriman bantuan kemanusiaan Pemerintah Indonesia tersebut merupakan wujud sinergi sejumlah kementerian, lembaga dan institusi lainnya untuk melaksanakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.