Bagikan:

PEKANBARU - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa mengaku menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Fahmi bersaksi terkait kasus suap yang dilakukan Muhammad Adil untuk mengondisikan temuan-temuan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sidang tersebut, Fahmi mengaku dimintai bantuan yang belakangan diberikan imbalan uang sebesar Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Abdul Karib dan kawan-kawan memulai pertanyaan dari permintaan seorang saksi lainnya bernama Fajar. Uang pertama diterima Fahmi dari Fajar sebesar Rp150 juta di kamar hotel.

''Disampaikan kepada saya, beliau mau mengantarkan berkas ke hotel. Saya suruh titip saja di resepsionis,'' kata Fahmi dilansir ANTARA, Rabu, 15 November.

Kemudian Fajar memberitahu Fahmi lewat telpon soal berkas sudah ada di kamar, tanpa menyebutkan soal uang. Setiba di kamar, Fahmi mendapati bungkusan uang senilai Rp150 juta sudah ada di dalam mini bar kamar hotel.

Fahmi memperkirakan uang itu merupakan apa yang telah dibicarakan atau yang ditawarkan sebelumnya. Tak hanya itu, Fajar dan Fahmi kembali bertemu di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru dan Fahmi kembali menerima uang Rp150 juta.

''Saya baru buka setelah sampai di mes. Isinya Rp150 juta," kata Fahmi yang juga pesakitan pada perkara kasus suap ini.

Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan keuangan di Selat Panjang, Fahmi tiba-tiba diajak makan malam di sebuah restoran oleh seorang ASN Meranti bernama Dita Anggoro. Di tempat itu, Fahmi menyebutkan dirinya mendapat permintaan pengondisian hasil pemeriksaan keuangan.

''Bang, ini nanti ada uang, saya lupa dari bupati atau pemkab. Ini untuk tim, sudah biasa seperti itu,'' begitu kata Fahmi menirukan perkataan Dita kepadanya.

Uang itu berjumlah Rp700 juta. Saat janji pemberian itu, Fahmi mengaku tidak ada permintaan spesifik, hanya ada bahasa permintaan tersirat.

''Sesuai yang disampaikan Fajar. Kalau ada temuan, tolong dibantu-bantu,'' tutur Fahmi.

Uang pertama diberikan Dita sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan interim. Fahmi menerangkan uang itu diberikan setelah suatu ketika usai mengantarkan Tim BPK Perwakilan Riau dan Dita kemudian mengajak Fahmi keluar makan malam.

''Sepulang makan, dia masuk mobil dan memberikan uang. Ini Rp200 juta dulu bang,'' sebut Fahmi menirukan.

Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terinci pada April 2023, Fahmi mengantarkan Dita ke tempat dirinya menginap. '

'Saat dia mau turun, dia membuka tasnya dan memberikan uang di parkiran Hotel Grand Zuri dan mengatakan ini Rp500 juta lagi," katanya.