PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung guest house tujuh lantai eks rumah dinas Kemenkeu Palembang pada tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Aprianto Gofar menyebutkan terdapat pekerjaan pembangunan guest house salah satu universitas negeri di Kota Palembang dengan nilai kontrak sebesar Rp16.520.639.149,00 selama 180 hari terhitung sejak 25 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022 di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
"Selanjutnya terhadap pekerjaan pembangunan guest house kampus itu anggaran tersebut terdapat empat kali adendum," katanya dilansir ANTARA, Senin, 13 November.
Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang pembangunan guest house kampus tersebut pada tahun anggaran 2022, kata Ario, ditemukan volume terpasang yang kurang dari kontrak, yaitu terletak pada lokasi pekerjaan struktur, terutama pada beton dan besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi mutu beton sesuai dengan kontrak k-300 kg/cm² dan k-250 kg/cm² adalah struktur kolom dan struktur balok pada lantai 7 struktur di lantai 6 dan struktur di lantai 3.
BACA JUGA:
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan berdasarkan hasil ekspos, lanjut dia, tim jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house kampus itu di Palembang pada tahun anggaran 2002 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.