Bagikan:

YOGYAKARTA - Arbiter memiliki peran penting dalam penanganan kasus hukum. Arbiter sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Namun sebagian masyarakat yang belum tahu apa itu arbiter dan tugasnya dalam dunia hukum. 

Arbiter bekerja dalam perjanjian arbitrase berdasarkan perundang-undangan. Seorang arbiter dapat memberikan putusan mengenai sengketa tertentu melalui perjanjian arbitrase. Lantas apa itu arbiter dan perannya dalam penyelesaian masalah hukum?

Apa Itu Arbiter?

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/1999, arbiter dalam seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. 

Pengertian arbitrase juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 30/1999, yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Dalam perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak harus memuat keterangan meliputi nama lengkap dan tempat tinggal arbiter, tempat arbiter akan mengambil keputusan, dan pernyataan kesediaan arbiter. 

Arbiter memiliki hak untuk menerima atau menolak penunjukkan atau pengangkatan. Pernyataan kesediaan atau tidaknya arbiter wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan. 

Arbiter yang sudah menerima atau bersedia dalam perjanjian arbitrase masih bisa menarik atau mengundurkan diri. Pengunduran diri harus dengan persetujuan para pihak dengan mengajukan permohonan tertulis ke para pihak terlebih dahulu. 

Arbiter akan dibebaskan tugasnya apabila para pihak menyetujui penarikan diri arbiter. Namun jika para pihak tidak setuju atau menolak, maka pembebasan tugas arbiter ditetapkan oleh ketua PN. 

Syarat Menjadi Arbiter

Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi arbiter yang perlu Anda tahu:

  • cakap melakukan tindakan hukum;
  • berumur paling rendah 35 tahun;
  • tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  • tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  • memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Perlu diketahui bahwa hakim, panitera, jaksa, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat diangkat atau ditunjuk sebagai arbiter. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin adanya objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter. 

Dalam buku Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator, Susanti Adi Nugroho juga menyebut beberapa syarat penting lainnya yang harus dimiliki oleh arbiter sebagai berikut:

  • Para arbiter yang telah dipilih memiliki keahlian dalam suatu atau beberapa bidang, seperti bidang perbankan, asuransi, konstruksi, dan sebagainya, dan didukung oleh pengalaman yang cukup lama serta mempunyai nama yang bersih dan integritas yang tinggi;
  • Ia harus independen dan menunjukkan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup (berarti ia tidak mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya);
  • Harus menyampaikan kepada para pihak dan institusi di mana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keragu-raguan atas independensi dan ketidakberpihakannya yang mungkin timbul di dalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa;
  • Terikat untuk menerapkan tata cara secara pantas menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan hak-hak para pihak untuk didengar;
  • Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan;
  • Memelihara kerahasiaan para pihak juga setelah dikeluarkan keputusannya;
  • Selama pemeriksaan, ia berhak memperoleh kerjasama yang jujur dan terbuka dari para pihak;
  • Ia tidak bisa dituntut karena isi putusannya, kecuali terbukti memihak atau tidak independen.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu arbiter dalam dunia hukum atau peradilan. Arbiter bertugas sebagai pemberi keputusan mengenai sengketa tertentu berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.