Bagikan:

JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu dengan modus menyimpannya dalam botol berisikan madu. Barang haram ini dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

“Kedua pelaku ditangkap anggota kami di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Selasa kemarin saat mereka tiba untuk transit di loket bus setelah tiba dari Aceh dengan tujuan Jakarta,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko dilansir dari Antara, Rabu, 1 November. 

Petugas berhasil menyita sebanyak 10 botol berisikan madu hutan yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 781,842 gram dan selain itu mengamankan dua unit handphone milik pelaku,

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Informasi pengiriman sabu diterima tim yang langsung bergerak cepat menuju ke titik pencegatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, barang di dalam dus berisikan botol madu hutan diduga kuat berisi sabu dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan kasus ini menegaskan betapa waspadanya BNN Jambi dalam upaya memberantas peredaran narkotika, terutama sabu, yang sudah meresahkan masyarakat.

"Dengan penangkapan ini, BNN Jambi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.