BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode 2004-2009 Rosnaini Abidin terkait kasus penipuan menjanjikan proyek pembukaan badan jalan baru.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
"Divonis satu tahun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Humas PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli dilansir ANTARA, Kamis, 19 Oktober.
Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, proyek yang diiming-imingi terdakwa Rosnaini kepada korban bernama Yuhanis dengan modus menyebutkan proyek merupakan jatah terdakwa sehingga korban tergiur.
Untuk proyek pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma tersebut berada di yang Simpang Enam menuju jalan tambang pasir besi yang sebenarnya tidak ada.
Kemudian, terdakwa Rosnaini meyakinkan korban dengan menyebutkan jika Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma merupakan keponakan-nya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah teman dekatnya.
Korban pun tergiur dan secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rosnaini dengan rincian Rp12 juta untuk akomodasi tiket ke Jakarta, Rp40 juta pada April 2022 dan uang yang diserahkan kepada terdakwa tunai dan transfer ke rekening terdakwa.