Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa Eva Juliani Br Pandia mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo (kanan) dan Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo /ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara.

Eva diyakini jaksa terlibat perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020-2024.

Selain terdakwa Eva Juliani Br Pandia, juga JPU terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo selama selama 5,5 tahun penjara.

"Terdakwa Eva Juliani juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, sementara terdakwa Dian Ika dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Kejari Karo Alfonso Manurung dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI  No 31 telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Alfonso mengatakan, terdakwa Eva Juliani juga dikenakan uang pengganti (UP) senilai Rp821 juta, dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan Dian Ika dikenakan UP sebesar Rp212 juta dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap Bawaslu Kabupaten Karo mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp13.388.152.300. Hanya saja dua terdakwa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar karena kegiatan kepentingan pribadi.