Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pelatih fitnes bernama Fajar Eka (26), karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita asal Jawa Barat berinsial TN (20). Peristiwa itu terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Minggu, 24 September, pukul 01.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana membenarkan, adanya peristiwa tersebut.

“Pelaku langsung ditangkap di apartemen tersebut,” kata Gustiyana saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Oktober.

Kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi online pencari jodoh.

Mereka berkomunikasi secara intens hingga akhirnya melakukan pertemuan.

“Awalnya diajak makan, ngobrol, sampai mau menjelang malem. Pelaku mengajak korban melanjut bicara di Apartement dia. Korban menolak, cuma dengan bujuk rayunya dengan tidak diapa-apakan, akhirnya korban mengiyakan,” katanya.

Setibanya di Apartement, pelaku langsung memaksa pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Korban sebenarnya sempat melawan. Namun, karena fisik dari pelaku yang lebih besar, sehingga terjadinya hubungan seksual tersebut.

Diketahui, korban sebenarnya sempat berniat menghubungi ibundanya, namun digagalkan pelaku.

Fajar langsung merebut ponsel tersebut dan dilakukan peyitaan oleh pelaku.

“Setelah di Apartemen pelaku ini mulailah melakukan tindak-tindakan terhadap korban, korban sempat melawan, karena kalah fisik dan tenaga. kebetulan pelaku pelatih fitnes. Dipaksa tidak bisa melawan, akhirnya melakukan pelecehan seksual,” ucapnya.

Setelah melakukan pelecehan tersebut, selang beberapa jam, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim itu. Korban pun kembali melawan.

“Korban menangis, setelah beberapa jam, dilakukan lagi,” tuturnya.

Gustiyana menuturkan saat waktu memasuki subuh atau pukul 04.30 WIB, korban berniat untuk salat subuh dan meminta ponsel kepada Fajar. Alasannya, dalam salatnya selalu membaca Quran dari aplikasi ponselnya.

“Alasanya mau salat subuh kemudian korban bilang abis salat subuh, baca quran di ponselnya, jadi dimanafatkan waktu itu menghubungi ibunya,” ungkapnya.

“Kebetulan Pelaku keluar dan dikunci lah dari apartemen, dari situ menghubungi orang tuanya. Kebetulan orang tua korban ART rumah dari majikan ini, langsung menghubugi 110,” tambahnya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung menyelidiki ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, polisi awalnya kesulitan mencari keberadaan korban.

“Korban kurang mengetahui apartenent ini, engga tau nomor berapa. Akhirnya kami komunikasi dengan korban, kami sarankan korban untuk di balkon. Saat itu korban bisa ajak komunikasi. akrhinya kita salah satu apartemen,” ujarnya.

Fajar yang tidak mengetahui jika korban menghubungi pihak kepolisian, akhirnya kembali ke kamar Apartementnya. Polisi yang mengetahui tempat kamarnya langsug bergerak dan menangkap pelaku.

“Disitu melakukan segeara melakukan upaya paksa, untuk membongkar pintu kamar dari si pelaku. akhrinya kita amankan pelaku. korban dalam keadaan shock kita selamatkan kita bawa ke polsek pademangan, kita minta bantuan juga ke polres unit ppa,” katanya.

Pelaku telah ditetapkan tersangka atas perbuatan yang dilajukannya. Sementara korban di bawa ke unit PPA untuk dilakukan pendampingan hukum dan trauma healing.

“Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP jo 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau diatas 7 tahun,” tutupnya.