Bagikan:

KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang polisi gadungan bernama Erik Irawan (31) di Kota Pekanbaru, Riau, karena melakukan tindak pidana ITE (teknologi informasi dan transaksi elektronik).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku melakukan tindak pidana ITE dengan cara menyebar video asusila bersama seorang wanita inisial SJ (42), yang merupakan warga Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan polisi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau.

"Tim Buser 77 dibantu dengan Polresta Pekanbaru menemukan tersangka dan melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau," kata Fitrayadi.

Kasus polisi gadungan tersebut bermula saat korban SJ berkenalan dengan pelaku. Pelaku mengaku sebagai perwira Polri pada 2020 lalu dan berjanji akan menikahi korban.

"Kemudian tersangka meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak berbusana," ujarnya.

Kemudian pada Juli 2020, lanjut Fitrayadi, polisi gadungan itu datang ke Kota Kendari untuk menemui korban dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan bersama dengan SJ.

Setelah itu, mereka berdua langsung menuju ke hotel di Kota Kendari. Di sana keduanya berhubungan intim.

"Tapi, tanpa sepengetahuan SJ, pelaku melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.

Selang beberapa waktu, polisi gadungan itu langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial. Korban merasa keberatan sehingga melaporkan hal itu di Polresta Kendari.

"Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ," lanjutnya.