YOGYAKARTA - Sesuai dengan instruksi Presiden dalam Inpres Nomor. 4 Tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrem salah satunya secara spesial memerintahkan Kementerian Desa buat memprioritaskan dana desa buat bantuan langsung tunai ataupun BLT. Lantas seperti apa sih kriteria penerima BLT kemiskinan ekstrem itu?
Dorongan tersebut digunakan buat mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, ialah warga yang kesejahteraannya di bawah ataupun setara dengan USD1. 9 PPP( purchasing power parity) apabila diukur memakai absolute poverty measure yang tidak berubah- ubah antarnegara serta antarwaktu.
Semacam bantuan yang lain, BLT kemiskinan ekstrem diharapkan tingkatkan kesejahteraan warga. Cocok dengan panduan yang dilansir pada laman sepakat. bappenas. go. id, BLT ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran warga.
Dalam panduan tersebut, ada pula program lain yang bertujuan untuk
tingkatkan pemasukan penduduk serta upaya meminimalisasi daerah kemiskinan yang terdapat di Indonesia. Dengan tujuan- tujuan tersebut pastinya tiap program sudah disiapkan secara sungguh- sungguh oleh pemerintah.
Pencairan BLT kemiskinan ekstrem umumnya dicoba tiap 3 bulan sekali. Besaran bantuan masing- masing bulannya yakni Rp. 300. 000 per bulan sehingga apabila diakumulasikan bisa jadi Rp. 900. 000 dalam sekali pencairan. Mekanisme semacam ini dilakukan di bermacam daerah.
Salah satunya Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, yang dikutip dari halaman kec- pejagoan. kebumen. go. id Kepala Desa Watulawang menyampaikan kalau warganya menerima bantuan 3 bulan sekalian sebesar Rp. 900. 000 pada Juni lalu.
BACA JUGA:
BLT kemiskinan ekstrem pada mulanya merupakan bantuan langsung tunai dana desa. Dengan terdapatnya pergantian nama sesuai dengan instruksi Presiden, hingga terdapat pergantian secara sistematis dalam dorongan itu sendiri. Salah satunya merupakan kriteria yang bisa jadi penerima bantuan tersebut. Beberapa sumber menyatakan kalau nilai bantuannya masih sama, sebaliknya jumlah penerimanya menurun akibat kian ketatnya kriteria yang diresmikan.
Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem
Dikutip dari banyak sumber, BLT kemiskinan ekstrem cuma diberikan kepada pihak yang memenuhi sebagian kriteria. Pertama, warga miskin ekstrem dengan nyaris seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan, ialah orang yang tinggal sendiri, lanjut usia, difabel, tidak bekerja, berpenyakit menahun, sanitasi tidak mencukupi, serta rumah tidak layak huni.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dapat bertahan hidup dengan melaksanakan aktualisasi diri, ialah berumur produktif( 16–64 tahun), bukan difabel, serta tidak berpenyakit menahun. Ketentuan lain memperoleh BLT kemiskinan ekstrem yakni kehilangan mata pencaharian serta tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
Jadi setelah mengetahui kriteria penerima BLT kemiskinan ekstrem, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!