Romi Wijaya Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Kayong Utara Kalbar
Sekda Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kayong Utara. (ANTARA)

Bagikan:

PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya sebagai Penjabat Bupati Kayong Utara seiring habisnya masa jabatan Bupati Citra Duani dan Wakil Bupati Effendi Ahmad pada 19 September 2023.

"Penunjukan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2023. Surat keputusan ini memerintahkan saya selaku Penjabat Gubernur Kalbar untuk melantik Romi Wijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson dikutip ANTARA, Rabu 13 September.

Masa jabatan Bupati Kayong Utara Citra Duani dan Wakilnya Effendi Ahmad akan berakhir pada 19 September 2023 dan DPRD setempat sebelumnya telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati kepada Mendagri melalui gubernur Kalbar, salah satunya Romi Wijaya yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Kayong Utara.

"Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan sementara hingga pilkada tahun depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati," tuturnya.

Harisson menegaskan bahwa pengusulan calon penjabat bupati telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Permendagri ini menjelaskan bahwa pengusulan penjabat bupati dan wali kota harus dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Harisson menjelaskan bahwa seorang penjabat bupati memiliki tanggung jawab yang penting, termasuk menjaga stabilitas inflasi, mengurangi tingkat stunting di daerah, mengurangi kemiskinan ekstrem dengan target nol persen pada tahun 2024, hingga mengurangi angka pengangguran terbuka dan meningkatkan investasi.

Selain itu, tugas lain yang tidak kalah penting adalah memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi, inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh penjabat bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Harisson.