AMBON - PT Pelni Cabang Ambon mulai menerapkan pembatasan bagasi penumpang kapal maksimal 40 kilogram. Bagi yang mengalami kelebihan akan dikenakan biaya sebesar Rp2.000 per kilogram.
"Dengan adanya pembatasan bagasi maksimal maka akan dilakukan penimbangan barang bawaan sebelum berangkat, jika ada kelebihan akan dipungut biaya," kata Kepala Operasi Pelabuhan PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaff di Ambon, dilansir dari Antara, Selasa, 12 September.
Untuk penerapan kebijakan ini pihaknya menyiagakan petugas untuk mengevaluasi barang-barang apa saja yang masuk kategori kelebihan bagasi dan mana yang masuk kategori kubikasi.
Misalnya kulkas. Selama ini ada saja penumpang yang berangkat membawa naik ke kapal seharusnya itu masuk dalam kategori barang muatan.
"Tetapi dalam waktu dekat kita tetap terapkan hal itu sebab ini aturan, apalagi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sudah masuk tipe A, kemudian Pelni juga sudah sosialisasikan masalah kelebihan bagasi ini sejak tahun lalu," ujarnya.
Ia memahami kalau memang masih banyak calon penumpang yang belum mengetahui hal ini, tetapi Pelni akan tetap melaksanakan.
"Apalagi Pelni sudah ada kerja sama dengan TNI Angkatan laut di Pusat, jadi mereka sudah mengirimkan koordinator di setiap pelabuhan tipe A guna melakukan pengawasan," katanya.
Ia menambahkan kebijakan ini juga untuk membantu PT Pelni mengatasi kebocoran pemasukan perusahaan dengan memperketat kelebihan bagasi.
"Kami juga sudah menyiapkan dua timbangan dan akan ditambah satu lagi dalam waktu dekat," katanya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua kapal penumpang, baik kapal milik PT Pelni hingga kapal perintis.