Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) optimistis produk pangan olahan Indonesia mampu menembus pasar Arab Saudi setelah adanya kerja sama antara Saudi Food and Drug Authority (SFDA/BPOM Arab Saudi).

Dalam kerja sama tersebut tertuang tentang pengawasan kualitas dan keamanan obat dan makanan, salah satunya terkait kemudahan akses (ease of access) produk pangan dari Indonesia bagi para jamaah haji dan umrah di Tanah Suci.

"Sebagai national competent authority (NCA) untuk ekspor produk pangan ke Arab Saudi, BPOM mengucapkan terima kasih atas kedatangan SFDA dalam rangka kunjungan audit ke unit pengolahan ikan (UPI) sekaligus kantor NCA,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.

Rita mengatakan BPOM menjamin semua produk pangan yang diekspor Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu tertinggi.

Hal tersebut, kata dia, diwujudkan dalam hal pengawasan keamanan pangan, di mana Indonesia telah mengadopsi aturan internasional seperti Codex Alimentarius Guideline.

Salah satu tujuan kunjungan delegasi SFDA, sambungnya, adalah site inspeksi yaitu Laboratorium Karantina Ikan dan enam sarana UPI yang berlokasi di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta satu tambak ikan yang berlokasi di Jawa Timur.

"Keenam UPI tersebut telah siap melakukan ekspor ke Arab Saudi serta telah mendapat rekomendasi dari Tim Komite Verifikasi dalam rangka penerbitan rekomendasi ekspor pangan ke Kerajaan Arab Saudi, dan telah memenuhi memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan SFDA," ucap Rita Endang. 

Rita mengungkapkan Tim Komite terdiri dari inspektur NCA (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan para pakar yang telah melakukan pemeriksaan dokumen proses produksi dan memastikan penerapan guideline SFDA, standar internasional hazard analysis and critical control points (HACCP), dan good manufacturing practice (GMP) telah diterapkan dengan baik oleh seluruh UPI yang akan dikunjungi.

 

Rita mengatakan Indonesia telah membentuk sistem keamanan pangan terpadu yang mencakup seluruh aspek produksi pangan, mulai dari pangan segar asal ikan, tumbuhan dan hewan hingga pangan olahan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Sistem keamanan pangan terpadu ini memastikan bahwa semua produk pangan aman dan berkualitas tinggi. Sistem pengawasan keamanan pangan ini juga terintegrasi dari hulu hingga hilir (from farm to table) dan melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu Delegasi SFDA yang hadir Mohanad Alkaldi menyatakan kunjungannya tersebut bukan untuk mengevaluasi, namun untuk saling meningkatkan pemahaman antar kedua belah pihak.

“SFDA mengapresiasi sistem di Indonesia yang telah terorganisir dengan baik dan telah mengekspor produk dalam negeri ke banyak negara” ujar Mohanad Alkaldi.

SFDA juga menyoroti beberapa pembahasan terkait mekanisme pengawasan produk perikanan dan kelautan dari budidaya hingga eksportasi, mekanisme pengawasan antara KKP dan BPOM, tindakan terhadap temuan ketidaksesuaian, penyakit pada ikan, surveilans produk perikanan dan kelautan, produk genetically modified organism (GMO) dan radiasi.