Pembunuh Sadis Pelajar Madrasah di Sampang Ditangkap, Motifnya Tak Mau Tanggungjawab soal Kehamilan
Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan sadis pelajar salah satu madrasah di Sampang, Jawa Timur (ANTARA)

Bagikan:

SAMPANG - Tim Polres Sampang, Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan sadis pelajar salah satu madrasah. Mayat korban ditemukan membusuk di Bukit Ketapang pada 27 Januari.

"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial IS (17) dan PW (16), semuanya warga Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hafidz di Sampang dikutip Antara, Rabu, 3 Februari.

Korban kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Rabu, 27 Januari, berinisial SA (17).

Menurut AKBP Hafidz, tersangka IS (17) diamankan aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Kecamatan Banyuates, Sabtu, 30 Januari. Sedangkan PW (16) ditangkap di Kecamatan Ketapang.

Dari penyidikan tim penyidik Reskrim Polres Sampang menyebutkan, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh IS dan PW itu karena motif asmara.

IS dan korban sudah berpacaran sejak enam bulan lalu, dan yang bersangkutan sedang hamil 6 bulan akibat perbuatan terlarang antara keduanya.

SA meminta pertanggungjawaban IS untuk menikahi dirinya, tapi menolak. Bahkan tersangka tega membunuh korban yang dibantu dengan temannya yang kini juga sama-sama menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polisi menerangkan, pada Selasa, 19 Januari, korban menghubungi IS agar menemaninya sekaligus ingin menyampaikan informasi tentang kehamilan dirinya. IS datang bersama dengan temannya PW di Bukit Ketapang di Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Ketika bertemu korban bilang bahwa dirinya hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu, tersangka IS panik dan secara sepontan langsung memegang kepala korban membenturkan ke batu besar di sampingnya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki korban.

Setelah korban terlihat meninggal dunia, IS membuka seluruh pakaian korban sebelum ditinggalkan, dengan tujuan untuk mengelabui jika korban ditemukan merupakan korban tewas akibat persetubuhan.

Setelah dipastikan tewas, pelaku IS juga mengambil telepon seluler milik korban. Mayat korban ditemukan warga delapan hari kemudian dalam kondisi sudah membusuk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.