PONTIANAK - Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler-1 KJRI Kuching dan staf, mengantarkan seorang bayi laki-laki berinisial FA berusia satu tahun tiga bulan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kalbar di Pontianak.
"Bayi berinisial FA ini lahir di Miri, Sarawak Malaysia pada tanggal 22 Juni 2022. FA lahir dari seorang ibu bernama Luluk Mukarohmah, asal Surabaya, hal itu diketahui berdasarkan keterangan Luluk Mukarohmah saat mengantar bayi itu ke rumah sakit di Miri," kata Sigit dilansir ANTARA, Jumat, 1 September.
Sigit mengatakan bayi ini sudah kurang lebih seminggu sakit. Namun, karena tak kunjung sembuh kemudian bayi tersebut di bawa ke rumah sakit Miri.
"Namun setelah dua minggu dirawat di rumah sakit Miri, ibu bayi tersebut tidak pernah lagi menjenguk bayi ini. Keberadaannya tidak dapat ditemukan, dan ketika dicek identitas pada paspornya ternyata yang bersangkutan menggunakan data identitas palsu," kata Sigit.
Selama berada di rumah sakit Miri beberapa pihak di Sarawak ada yang ingin mengadopsi bayi FA tersebut, akan tetapi sesuai prosedur adopsi anak dari warga asing harus merujuk kepada keputusan pengadilan.
Karena itu, bayi FA kemudian diserahkan kepada Jabatan Kebajikan di Miri (Dinas Sosial Miri) untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan di Miri.
BACA JUGA:
Untuk proses selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2023, Mahkamah di Miri memutuskan bahwa bayi FA diserahkan kepada pihak KJRI Kuching untuk dikembalikan ke Indonesia.
"Dan, hari ini tanggal 1 September 2023, kami dari KJRI Kuching membawa bayi FA dalam keadaan sehat ke Pontianak melalui perbatasan Entikong untuk diserahkan kepada Dinsos Kalbar untuk selanjutnya di serahkan ke Kemsos RI," kata Sigit.