JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat untuk memperkuat kerja sama tentang Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny William PSM dilansir ANTARA, Jumat, 25 Agustus.
Anwar Sanusi dalam keterangannya mengatakan MoU yang baru ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Pilot project atau proyek percontohan tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan untuk dapat bekerja dalam jangka pendek enam bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahlian.
"Namun selama sekitar empat tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan tantangan, termasuk adanya pandemi COVID-19 dan border restriction, sehingga implementasi dari MoU tersebut belum dapat berjalan maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota pilot project ini yang disepakati oleh pihak Australia maupun Indonesia," ucap Anwar Sanusi.
Karena itu pemerintah kedua negara yang dikoordinatori Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari Kadin dan Apindo, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," ucapnya.
BACA JUGA:
Dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 bulan.
Kemudian memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan, dan budaya, di kedua negara.
Selain itu, kata dia, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif, dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.
Pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga telah menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini sehingga meliputi layanan keuangan dan asuransi, pertambangan, teknik, dan layanan teknis terkait.
Selain itu media informasi dan layanan telekomunikasi, layanan terkait pariwisata dan perjalanan, ekonomi kreatif, agribisnis dan pengolahan makanan, dan ekonomi hijau. Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran pengusaha ang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).