JAKARTA – Orang tua korban pencabulan berinisial EW di Kramat Jati berharap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur memberikan hukuman yang berat bagi pelaku pencabulan berinisial D terhadap anaknya.
"Harapan saya pelaku jangan dilepas dengan alasan apapun, proses sesuai hukum yang berlaku. Kalaupun aturannya harus berat, ya harus," kata EW saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 25 Agustus.
EW menilai, perbuatan pelaku inisial D terhadap sang buah hatinya tidak dapat ditolelir. Predator anak tersebut telah memberikan trauma yang besar terhadap putrinya atas perbuatan pelaku tersebut.
"Pedofil penghancur masa depan anak-anak, apalagi ini terjadi sama anak saya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial D.
BACA JUGA:
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu.
"Betul (sudah ditangkap), pelaku sudah kami tahan," kata Iptu Sri saat dihubungi VOI, Kamis, 24 Agustus.
Tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial EW melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu di Jalan Dukuh III, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku mencabuli korban di rumahnya.