Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) kepada 245.749 penerima.

Rinciannya, bantuan disalurkan kepada 206.695 penerima KLJ, 21.172 penerima KPDJ, 15.355 penerima KAJ, dan 2.527 penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).

Penyaluran bantuan sosial tunai ini didistribusikan lewat kartu ATM Bank DKI. Pencairan dilakukan secara bertahap hingga 31 Agustus 2023.

"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," kata Plt Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus.

Amirul menjelaskan, wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat.

Serta, di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

Pendataan penerima bantuan ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ungkap Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.

Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).