Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meluncurkan layanan health line yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Terkait penanganan upaya perlindungan kepada tenaga kesehatan atau nakes pada 2 Februari 2021 Satgas Penanganan COVID-19 melalui bidang perlindungan tenaga kesehatan meluncurkan health line 117 ekstensi 3," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Selasa, 2 Februari.

Dia mengatakan, tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan saat terpapar COVID-19 bisa menghubungi nomor tersebut. Sehingga, bukan hanya melindungi tapi layanan ini diharap bisa menekan dan meminimalisir risiko kematian yang terjadi pada tenaga kesehatan sekaligus untuk mengurangi angka penularan COVID-19.

Ada sejumlah layanan yang diperoleh tenaga kesehatan yang mengakses health line ini dari mulai bantuan evakuasi ambulans, bantuan rujukan rumah sakit hingga bantuan swab test atau uji usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) serta screening dan berbagai bantuan lainnya.

"Layanan telenakes yang dapat diakses pada pukul 07.00 pagi hingga pukul 22.00 malam oleh para tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan," ungkap Wiku.

Dia juga memastikan layanan ini tak bisa diakses sembarangan dan hanya dikhususkan oleh tenaga kesehatan. Sebab, setiap permintaan bantuan yang masuk bakal diverifikasi lebih dulu oleh Satgas Penanganan COVID-19 bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan.

"Satgas COVID-19 bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan akan memverifikasi semua identitas yang dibutuhkan oleh tenaga kesehatan yang membutuhkan pertolongan. Hal ini untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tersebut benar bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," jelas Wiku.

"Dengan diluncurkannya health line ini kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini sehingga risiko penularan yang juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," pungkasnya.