Bagikan:

MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal India karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Mereka akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/8)," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.

Kedua WNA asal India tersebut yakni Razaque Ponna Vallappil dan Abdul Sattar Sekh yang diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan pada 13 Juli 2023.

"Kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WNA berkebangsaan India yang bekerja di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan," ucapnya.

Atas dasar itu, Ignatius mengatakan petugas imigrasi melakukan pengamatan dan ditemukan fakta-fakta pelanggaran imigrasi terhadap WNA asal India tersebut.

Razaque Ponna Vallappil merupakan pemegang izin tinggal tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama PT Indian Fast Food Medan yang merupakan pemilik Restoran Martabak Har.

Sedangkan Abdul Sattar Sekh pemegang izin tinggal kunjungan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai seperti membuat, juru masak, kasir di Restoran Martabak Har tersebut.

Dari perbuatan itu, Razaque Ponna Vallappil dikenakan Pasal 75 ayat Jo Pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara Abdul Sattar Sekh dikenai Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Tercatat, selama bulan Maret 2023, ada sekitar sembilan WNA asal Malaysia, India, Yaman (eks WNI dan over stay), Belanda (eks Indonesia) dengan mayoritas Malaysia dan India.