Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat harus tahu bahwa biaya mengurus sertifikat tanah itu bisa gratis. Namun, tidak semua kategori masyarakat yang bisa urus sertifikat tanah gratis karena harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis

Dikutip dari situs Indonesia Baik, dalam Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 dijelaskan bahwa ada tujuh kategori masyarakat yang dikenai tarif Rp0 alias gratis atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketujuh kategori masyarakat yang gratis mengurus sertifikat tanah adalah sebagai berikut.

  1. Masyarakat tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus RT/RW
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana dengan melampirkan keterangan yang membuktikan kepesertaannya dari kementerian di bidang perumahan
  3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah. Pengenaan tarif Rp0 berlaku untuk lahan dengan luas maksimal 500 m² termasuk penunjangnya serta fotokopi anggaran dasar
  4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Luas lahan maksimal 600 m² untuk wilayah perkotaan
  • Luas lahan maksimal 2.000 m² di wilayah pedesaan
  • Wajib melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
  1. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit. Peserta harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang menjadi wilayah kerjanya.
  2. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya dengan syarat melampirkan Akta Ikrar Wakaf
  3. Masyarakat hukum adat dengan melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemda.

Perlu diketahui bahwa pengenaan layanan pengurusan sertifikat tanah gratis hanya berlaku di tiga layanan pertahanan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di Pasal 22 ayat (1) PP. ketiga layanan pertanahan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
  2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
  3. Pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali

Seperti diketahui, sertifikat tanah adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekaligus menjadi bentuk legalitas dalam penguasaan sebidang tanah seseorang. Kepemilikan sertifikat tanah oleh pemilik adalah sebuah kewajiban agar memiliki kejelasan status hukum sekaligus menghindari sengketa di masa depan.

Secara umum, cara membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut.

  1. Pemilik Tanah Mengunjungi Kantor BPN

Pemilik tanah harus mendatangi kantor BPN sesuai wilayah lokasi tanah. Kunjungi loket bagian pelayanan sertifikat tanah dan minta formulir pendaftaran. Pihak BPN akan melakukan verifikasi dokumen. Jika sesuai, petugas akan melakukan pengukuran tanah.

  1. Pengukuran Tanah

Pengukuran sendiri dilakukan setelah berkas pemohon dinyatakan lengkap dan menerima tanda terima dokumen dari BPN. Saat di lokasi, pemilik akan memperlihatkan batas tanah yang dimilikinya kepada petugas.

  1. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah setelah pengukuran dilakukan sebagai pelengkap dokumen yang sudah ada. Setelahnya, pemilik tinggal menunggu terbitnya surat keputusan.

  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Sambil menunggu sertifikat terbit, pemilik harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Penerbitan sertifikat sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 6 hingg 12 bulan.

Itulah informasi tentang pengurusan sertifikat tanah gratis. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.