Bersaksi di Pengadilan, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan Akui Ikut Titip Proyek Lalu Terima Duit Fee
Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan (kiri) bersama Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bagikan:

BANDUNG - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan mengakui turut bermain dalam proyek pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung yang dipimpinnya itu.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan dengan terdakwa dari pihak swasta pemberi suap tersebut, awalnya Dadang menyebutkan tidak mengetahui adanya pungutan (fee) yang diminta pada pihak lain untuk proyek yang akan dikerjakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dadang juga mengungkapkan dirinya melarang adanya permintaan fee pada pengusaha dalam proyek yang ditenderkan semenjak ia menjabat Kadishub pada 2023.

"Saya dapat laporan bahwa rekanan ada yang diminta kontribusi lima persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan dalam forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan pekerjaan di Dishub Kota Bandung," kata Dadang dalam kesaksiannya dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus..

Mendengar pengakuan seperti itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mengejar dengan pernyataan Dadang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni mengenai Dadang yang turut menitipkan pihak-pihak tertentu dalam paket pekerjaan proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Jadi apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi (dari Dinas Perhubungan Bandung)?," tanya JPU.

"Iya pak," jawab Dadang mengakuinya.

"Saksi saja main proyek itu, coba ceritakan perusahaan mana saja itu," tanya JPU.

Setelah mengucapkan permohonan maafnya dalam persidangan, Dadang lalu menceritakan dirinya memang diminta bantuan beberapa pihak swasta agar bisa menjadi mitra untuk proyek pada Dishub Kota Bandung, yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.

Dadang mengaku pihak swasta yang meminta "pertolongan" ke Dadang, berjumlah empat pihak yang terjadi pada 2023. Dadang menerima uang total Rp25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.

Meski demikian, Dadang mengaku tidak ingat pihak swasta yang meminta bantuannya, selain individu yang berhubungan dengannya yakni seorang bernama Badriah yang memberikan uang Rp10 juta, Aris Rp5 juta, Iip Rp5 juta dan Rahmat Rp5 juta.

"Saya tidak hafal nama perusahaannya, hanya hapal orangnya saja, total uangnya itu semua Rp 25 juta," tutur Dadang.